✅ PIHAK YANG TRANSAKSI
🔘 KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan
developer
🔘 Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli,
developer dan bank
🔘 Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli,
developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau
konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika
memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
✅ BARANG JAMINAN
🔘 KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit
tidak dijadikan jaminan
🔘 Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit
dijadikan jaminan
🔘 Bank Konvensional: Rumah yang
diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang
diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR
Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit
dilarang dijadikan jaminan.
✅ SISTEM DENDA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada denda
🔘 Bank Syariah: Ada denda
🔘 Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada
keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka
sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak
boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan
infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang
yaitu riba.
✅ SISTEM SITA
🔘 KPR Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli
tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik
pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk
menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual
300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta
adalah hak pembeli.
✅ SISTEM PENALTY
🔘 KPR Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Syariah: Tidak ada penalty
🔘 Bank Konvensional: Ada penalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10
tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah
karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat
pelunasan terjadi.
✅ SISTEM ASURANSI
🔘 KPR Syariah: Tidak ada asuransi
🔘 Bank Syariah: Ada asuransi
🔘 Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena
asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
✅ SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
🔘 KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga
sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui
sistem BI Checking/Bankable seperti:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah
karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli
rumah lewat bank
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI
Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan
keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan
lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka
tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika
membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR
Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem
ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua
untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.